Pages

Rabu, 03 Juli 2013

laporan PL III



danau gunung tujuh



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Tanah sebagai sumber daya alam yang dikaruniakan Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia sebagai kekayaan nasional merupakan sarana dalam menyelenggarakan seluruh aktivitas kehidupan rakyat dan mempunyai peranan yang penting bagi kelangsungan hidup manusia, dalam hal ini setiap orang pasti memerlukan tanah, bukan hanya dalam menjalani hidup dan kehidupannya, untuk mati pun manusia masih memerlukan sebidang tanah.

Keberadaan tanah semakin penting sehubungan dengan makin tingginya pertumbuhan penduduk dan pesatnya kegiatan pembangunan yang menyebabkan kebutuhan akan tanah juga semakin meningkat, sementara di pihak lain persediaan akan tanah relatif sangat terbatas.
Ketimpangan antara peningkatan kebutuhan manusia akan tanah dengan keterbatasan ketersediaan tanah sering menimbulkan benturan kepentingan di tengahtengah masyarakat.
Terjadinya benturan kepentingan menyangkut sumber daya tanah tersebutlah yang dinamakan masalah pertanahan.2 Masalah pertanahan juga ada yang menyebut sengketa atau konflik pertanahan. Secara etimologi, istilah “masalah” diartikan sebagai sesuatu yang harus diselesaikan, persoalan,3 sedang istilah “sengketa” dimaksudkan sebagai sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran/perbantahan, pertikaian/perselisihan, perkara di pengadilan,4 dan “konflik” adalah percekcokan, perselisihan, pertentangan.
Pada prinsipnya setiap sengketa pertanahan dapat diatasi dengan norma dan aturan-aturan yang ada, atau dengan kata lain diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku. Bahkan terhadap sengketa pertanahan yang menyangkut aspek politik, ekonomi, sosial-kultural, dan pertahanan keamanan, tetap disiasati penyelesaiannya dengan ketentuan hukum yang ada, sebab semua peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah pada dasarnya merupakan resultante dari faktor-faktor ekonomi, politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan, yang kemudian dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian sengketa pertanahan berdasarkan hukum yang berlaku tersebut dilandasi oleh konstitusi yang menegaskan bahwa Negara Indonesia sebagai suatu negara  hukum. Hal ini dengan tegas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Negara hukum pada prinsipnya memiliki syarat-syarat esensial, antara lain harus terdapat kondisi-kondisi minimum dari suatu sistem hokum dimana hak-hak asasi manusia dan human dignity dihormati.
Salah satu bidang yang mengatur tentang tata kehidupan warga negara yang juga harus tunduk pada hukum adalah bidang pertanahan/keagrariaan. Dalam hal ini pertanahan/keagrariaan disebut bidang yang termasuk harus tunduk pada hokum karena negara mengatur bidang pertanahan/keagrariaan dalam konstitusi yangmenjadi aturan dasarnya, yakni tertera dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Selanjutnya aturan dasar tersebut dijabarkan dalam peraturan perundangundangan (Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria atau disebut juga Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan juga dalam peraturan pelaksanaannya) yang merupakan substansi hukum yang disebut Hukum Pertanahan/Keagrariaan. Oleh karena pengaturan dan pengelolaan terhadap bidang pertanahan/ keagrariaan ini melalui kehadiran peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya dalam UUPA, diyakini dapat menyelesaikan masalah/sengketa tanah baik yang sudah ada maupun yang akan ada.

1.2  Permasalahan
Bagian Pemerintahan mempunyai tugas menyusun bahan perumusan kebijakan pemerintahan daerah dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan umum, di bidang pemerintahan desa/kelurahan dan bidang kependudukan.
 Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Bagian Pemerintahan mempunyai fungsi:
1.      penyusunan bahan perumusan kebijakan umum  pemerintahan daerah dibidang pemerintahan umum, bidang  pemerintahan desa/ Kelurahan dan bidang kependudukan;
2.      penyusunan rencana program kerja dan rencana anggaran dibidang pemerintahan umum, bidang pemerintahan desa/ Kelurahan dan bidang kependudukan;
3.      pengkoordinasian pelaksanaan tugas dibidang pemerintahan umum, bidang  pemerintahan desa/ Kelurahan dan bidang kependudukan;
4.      pelaksanaan pelayanan administratif dibidang pemerintahan umum, bidang  pemerintahan desa/ Kelurahan dan bidang kependudukan;
5.      Pelaksanaan penyajian data dan informasi dibidang pemerintahan umum, bidang  pemerintahan desa/ Kelurahan dan bidang kependudukan;
6.      Pelaksanaan Pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian dibidang pemerintahan umum, bidang  pemerintahan desa/ Kelurahan dan bidang kependudukan;
7.      Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang pemerintahan umum, bidang  pemerintahan desa/ Kelurahan dan bidang kependudukan;
8.      Penyusunan laporan realisasi anggaran bagian pemerintahan;
9.      Penyusuna laporan kinerja program bagian pemerintahan;
10.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Rencana Program/ Kegiatan Bagian Tata Pemerintahan SETDA Kabupaten Pelalawan Tahun 2011:
1)      Program Pengembangan Data / Informasi dan Penyusunan Buku Monografi Kecamatan
2)      Program Pengembangan Wilayah Perbatasan dan Tapal Batas Kabupaten
3)      Program Pengembangan Wilayah Perbatasan dan Koordinasi Penyelesaian Masalah Perbatasan antar Dearah
4)      Program Pengembangan Wilayah Perbatasan dan Updating Pengukuran, Penegasan dan Pemasangan Pilar Batas
5)      Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dan Rapat Koodinasi Unsur Muspida
6)      Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Tramtibmas
7)      Program Pengembangan Data / Informasi dan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Dearah
8)      Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dan Penilaian Kinerja Kecamatan
9)      Program Pengembangan Data / Informasi dan Penyusunan LPPD dan Menorium Pelaksanaan Tugas Bupati Pelalawan
10)  Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daearh / Wakil Kepala Daerah dan  Rapat Kerja Camat,Kades dan lurah
11)  Peningkatkan Keberdayaan Masyarakat Desa
12)  Pendataan Rupa Bentuk Rupa Bumi
13)  Program Pengembangan Data / Informasi
14)  Pelatihan Pengisian Suplemen LPPD

1.2.1        Identifikasi Masalah
Berdasarkan judul pada latar belakang, penulis mengindentifikasi permaslahan terkait peranan Sub Bagian Pertanahan sebagai mediator masalah pertanahan:
1.    Banyaknya pengaduan masalah terkait pertanahan di Kabupaten Pelalawan.
2.    Kurangnya personil Bagian Pemerintahan untuk menangani masalah pertanahan yang kian kompleks.
3.    Masalah Kepemilikan tanah di daerah perusahaan.
4.    Penataan Aset Tanah Daerah yang belum tersusun, sebagai akibat pemekaran Kabupaten Pelalawan dari Kabupaten Kampar.
5.    Pertanahan menjadi masalah yang tidak terlepas dari kegiatan pemerintahan di Kabupaten Pelalawan.
6.    Peranan Sub Bagian Pertanahan sebagai mediator penyelesaia konflik pertanahan.

1.2.2        Pembatasan Masalah
            Sehubungan dengan banyaknya masalah yang dihadapi oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan, maka penulis membatasi masalah yang diangkat dalam laporan penelitian ini yaitu “Peranan Sub Bagian Pertanahan pada Bagian Pemerintahan sebagai Mediator”

1.2.3        Rumusan Masalah
            Berdasarkan latarbelakang dan pembatasan masalah di atas maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut.
1.   Bagaimana peranan sub bagian pertanahan dalam rangka penyelesaian sengketa tanah secara mediasi?
2.   Masalah apa saja yang ditangani Sub Bagian Pertanahan selaku Mediator masalah Pertanahan di Kabupaten Pelalawan?

1.3  Maksud dan Tujuan Praktek Lapangan
1.3.1        Maksud Praktek Lapangan
Maksud penelitian ini adalah untuk menganalisa peran sub bagian pertanahan sebagai mediator masalah pertanahan di Kabupaten Pelalawan.

1.3.2        Tujuan Praktek Lapangan
1.    Mengetahui Tupoksi sub bagian pertanahan sebagai mediator masalah pertanahan.
2.    Mengetahui masalah apa saja yang diselesaikan oleh sub bagian pertanahan selaku mediator
3.    Mengetahui apa penyebab munculnya masalah berkaitan dengan pertanahan.



1.4  Kegunaan Praktek Lapangan
1.4.1        Kegunaan Teoritis
Secara teoritis, Penulis mengharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi penambah wawasan bagi penulis dan pembaca terhadap pengembangan ilmu pengetahuan terutama ilmu kepemerintahan dan pengelolaan masalah pertanahan khususnya.
1.4.2        Kegunaan Praktis
Secara Praktis , hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran dan bahan masukan bagi Pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan dalam mengelola masalah pertanahan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.

 BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1  Pengertian Agraria
Istilah agraria berasal dari kata Akker (Bahasa Belanda), Agros (Bahasa Yunani) berarti tanah pertanian, Agger (Bahasa Latin) berarti tanah atau sebidang tanah, Agrarius (Bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian, Agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian.
Dalam Undang-undang No. Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, LNRI Tahun 1960 No.104-TLNRI No. 2043, disahkan tanggal 24 September 1960, yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tidak memberikan pengertian Agraria, hanya memberikan ruang lingkup agrarian sebagaimana yang tercantum dalam konsideran, pasal-pasal maupun penjelasannya. Ruang lingkup Agraria menurut UUPA meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya (BARAKA).
Ruang lingkup agraria menurut UUPA sama dengan ruang lingkup sumber daya agrarian/sumber daya alam menurut Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Ruang lingkup agraria/sumber daya agraria/sumber daya alam dapat dijelaskan sebagai berikut:



1)      Bumi
Pengertian bumi menurut Pasal 1 ayat (4) UUPA adalah permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air. Permukaan bumi menurut Pasal 1 ayat (4) UUPA adalah tanah.
2)      Air
Pengertian air menurut Pasal 1 ayat (5) UUPA adalah air yang berada di perairan pedalaman maupun air yang berada di laut wilayah Indonesia. Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, disebutkan bahwa pengertian air meliputi air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terfapat di atas maupun yang terdapat di laut.
3)      Ruang Angkasa
Pengertian ruang angkasa menurut Pasal 1 ayat (6) UUPA adalah ruang di atas bumi wilayah Indonesia dan ruang di atas air wilayah Indonesia. Pengertian ruang angkasa menurut Pasal 48 UUPA, ruang di atas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu.


4)      Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi di sebut bahan, yaitu unsure-unsur kimia, mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan, termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapan-endapan alam (Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan).
Pengertian Agraria dalam arti sempit hanyalah meliputi permukaan bumi yang disebut tanah, sedangkan pengertian agraria dalam arti luas adalah meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pengertian tanah yang dimaksudkan disini buka dalam pengertian fisik, melainkan tanah dalam pengertian yuridis, yaitu hak. Pengertian agraria yang dimuat dalam UUPA adalah pengertian UUPA dalam arti luas.
Boedi Harsono menyatakan Hukum Agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masaing mengatur hak-hak pengusaan sumber –sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria. Kelompok berbagai bidag hukum tersebut terdiri atas:
1.        Hukum Tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi.
2.         Hukum Air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air.
3.         Hukum Pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan oleh Undang-undang Pokok Petambangan.
4.         Hukum Perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air.
5.         Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam Ruang Angkasa,  mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan dalam Pasal 48 UUPA.
Hukum agraria dari segi objek kajiannya tidak hanya membahas tentang bumi dalam arti sempit yaitu tanah, akan tetapi membahas juga tentang pengarian, pertambangan, perikanan, kehutanan dan penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa.

2.2  Hukum Agraria
Secara garis besar, Hukum Agraria setelah berlakunya UUPA dibagi menjadi 2 bidang, yaitu:
1)      Hukum Agraria Perdata (Keperdataan)
Adalah keseluruhan dari ketentuan hukum yang bersumber pada hak perseorangan dan badan hukum yang memperbolehkan, mewajibkan, melarang diperlakukan perbuatan hukum yang berhubungan dengan tanah (objeknya).
Contoh: jual beli, hak atas tanah sebagai jaminan hutang (Hak Tanggungan), pewarisan.
2)      Hukum Agraria Administrasi (Administratif)
Adalah keseluruhan dari ketentuan hukum yang member wewenang kepada pejabat dalam menjalankan praktek hukum Negara dan mengambil tindakan dari masalah-masalah agraria yang timbul.
Contoh: pendaftaran tanah, pengadaan tanah, pencabutan hak atas tanah.
Sebelum berlakunya UUPA, Hukum Agraria di Hindia Belanda (Indonesia) terdiri atas 5 perangkat hukum, yaitu:
1)      Hukum Agraria Adat
Yaitu keseluruhan dari kaidah-kaidah Hukum Agraria yang bersumber pada Hukum Adat dan berlaku terhadap tanah-tanah yang dipunyai dengan hak-hak atas tanah yang diatur oleh Hukum Adat, yang selanjutnya seiring disebut tanah adat atau tanah Indonesia.
2)      Hukum Agraria Barat
Yaitu keseluruhan dari kaidah-kaidah Hukum Agraria yang bersumber pada Hukum Perdata Barat, khususnya yang bersumber kepada Boergerlijk Wetboek (BW).


3)      Hukum Agraria Administratif
Yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan atau putusan-putusan yang merupakan pelaksanaan dari politik agraria pemerintah didalam kedudukannya sebagai badan penguasa.
4)      Hukum Agraria Swapraja
Yaitu keseluruhan dari kaidah-kaidah Hukum Agraria yang bersumber pada peraturan-peraturan tentang tanah di daerah-daerah swapraja (Yogyakarta, Aceh), yang memberikan pengaturan tanah-tanah di wilayah daerah-daerah swapraja yang bersangkutan.
5)      Hukum Agraria Antar Golongan
Hukum yang digunakan untuk sengketa (kasus) agraria (tanah), maka timbulah Hukum Agraria Antar Golongan, yaitu keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang menentukan hukum manakah yang berlaku (Hukum Adat atau Hukum Barat apabila 2 orang yang masing-masing tunduk pada hukumnya sendiri-sendiri bersengketa mengenai tanah).
Kelima perangkat Hukum Agraria tersebut, setelah Negara Indonesia merdeka, atas dasar Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan masih berlaku selama belum diadakan yang baru. Hanya saja Hukum Agraria Administratif yang tertuang dalam Agrarische Wet dan Agrarische Besluit tersebut diganti oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Hukum Agraria Administratif mengenai pemberian izin oleh pemerintah.
Dilihat dari pokok bahasannya (objeknya), Hukum Agraria Nasional dibagi menjadi 2, yaitu:
1.      Hukum Agraria dalam arti sempit
Haknya membahas tentang Hak Penguasaan Atas Tanah, meliputi hak bangsa Indonesia atas tanah, hak menguasai dari negara atas tanah, hak ulayat, hak perseorangan atas tanah.
2.      Hukum Agraria dalam arti luas
Materi yang dibahas yaitu:
o   Hukum Pertambangan, dalam kaitannya dengan Hak Kuasa Pertambangan.
o   Hukum Kehutanan, dalam kaitannya dengan Hak Penguasaan Hutan
o   Hukum Pengairan, dalam kaitannya dengan Hak Guna Air
o   Hukum Ruang Angkasa, dalam kaitannya dengan Hak ruang Angkasa
o   Hukum Lingkungan Hidup, dalam kaitannya dengan tata guna tanah, Landreform

2.3  Pengertian Tanah
Awal istilah TANAH yang ada pada UUPA (Undang – Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang biasanya disebut Undang-Undang Pokok agraria atau UUPA) sama dengan PERMUKAAN BUMI atau sama artinya dengan tanah yang dimaksud dalam lagu kebangsaan Indonesia Raya yaitu “tanah airku” bukan “lahan airku”. Dan sekarang telah berkembang berbagai istilah yang mencoba membedakan tanah dan lahan, katanya hanya karena karena ingin mengindonesiakan istilah asing antara “Land(=lahan)” dan “Soil (=tanah)” atau ada udang dibalik rebutan kewenangan sebagaimana tanah adalah subsistem dari ruang berdasarkan apa yang didefinisikan menurut Undang-Undang Penataan Ruang.
Pengembangan Istilah tersebut adalah hasil rekayasa / pengembangan hukum yang sarat dengan duplikasi yang dampaknya dirasakan hingga saat ini yaitu penggunaan dan pemanfaatan sumber – sumber agraria belum mampu mengatasi kemiskinan yang melanda Indonesia. Pengelolaan sumber daya agraria tidak sinergis dan kompherensif (demikian pendapat pemenang hadiah nobel ekonomi tahun 2006) sehingga pengentasan kemiskinan belum berhasil walau sudah diupayakan sejak tahun 1976.

2.4  Pengertian Hukum Tanah
Effendi Perangin menyatakan bahwa Hukum Tanah adalah keseluruhan peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah yang merupakan lembaga-lembaga hukum yang hubungan-hubungan hukum yang konkret.

Objek Hukum Tanah adalah hak penguasaan atas tanah. Yang dimaksud hak penguasaan atas tanah adalah hak yang berisi serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemenang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki. Sesuatu yang boleh, wajib atau dilarang untuk diperbuat, yang merupakan isi hak penguasaan itulah yang menjadi criteria atau tolak ukur pembeda di antara hak-hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam Hukum Tanah.
Hirarki hak-hak penguasaan atas tanah dalam Hukum Tanah Nasional adalah:
1.      Hak Bangsa Indonesia atas tanah
2.      Hak menguasai dari Negara atas tanah
3.      Hak ulayat masyarakat atas hukum adat
4.      Hak-hak perseorangan, meliputi:
§  Hak-hak atas tanah
§  Wakaf tanah hak milik
§  Hak jaminan atas tanah (hak tanggungan)
§  Hak Milik atas satuan rumah susun
Dalam kaitannya dengan hubungan hukum antara pemegang hak dengan hak atas tanahnya, ada 2 macam asas dalam Hukum Tanah, yaitu:
1.      Asas Accessie atas Asas Perletakan
Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesatuan; bangunan dan tanaman tersebut bagian dari tanah yang bersangkutan. Hak ataa tanah dengan sendirinya, karena hukum meliputi juga pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah yang dihaki, kecuali kalau ada kesepakatan lain dengan pihak yang membangun atau menanamnya.
 2.      Asas Horzontale scheiding atau Asas Pemisahan Horizontal
Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah bukan merupakan bagian dari tanah. Hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman yang ada diatasnya.

2.5  Pengertian Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pih
Dasar hukum pelaksanaan Mediasi di Pengadilan adalah  Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 (PERMA No. 2 Th. 2003), dimana dalam PERMA No. 2 Tahun 2003 masih terdapat banyak kelemahan-kelemahan Normatif yang membuat PERMA tersebut tidak mencapai sasaran maksimal yang diinginkan, dan juga berbagai masukan dari kalangan hakim tentang permasalahan permasalahan dalam PERMA tersebut. 
Latar Belakang mengapa Mahkamah Agung RI (MA-RI) mewajibkan para pihak menempuh mediasi sebelum perkara diputus oleh hakim diuraikan dibawah ini. Kebijakan MA-RI memberlakukan mediasi ke dalam proses perkara di Pengadilan didasari atas beberapa alasan sebagai berikut :
Pertama, proses mediasi diharapkan dapat mengatasi masalah penumpukan perkara. Jika para pihak dapat menyelesaikan sendiri sengketa tanpa harus diadili oleh hakim, jumlah perkara yang harus diperiksa oleh hakim akan berkurang pula. Jika sengketa dapat diselesaikan melalui perdamaian, para pihak tidak akan menempuh upaya hukum kasasi karena perdamaian merupakan hasil dari kehendak bersama para pihak, sehingga mereka tidak akan mengajukan upaya hukum. Sebaliknya, jika perkara diputus oleh hakim, maka putusan merupakan hasil dari pandangan dan penilaian hakim terhadap fakta dan kedudukan hukum para pihak. Pandangan dan penilaian hakim belum tentu sejalan dengan pandangan para pihak, terutama pihak yang kalah, sehingga pihak yang kalah selalu menempuh upaya hukum banding dan kasasi. Pada akhirnya semua perkara bermuara ke Mahkamah Agung yang mengakibatkan terjadinya penumpukan perkara.
Kedua, proses mediasi dipandang sebagai cara penyelesaian sengketa yang lebih. cepat dan murah dibandingkan dengan proses litigasi. Di Indonesia memang belum ada penelitian yang membuktikan asumsi bahwa mediasi merupakan proses yang cepat dan murah dibandingkan proses litigasi. Akan tetapi, jika didasarkan pada logika seperti yang telah diuraikan pada alasan pertama bahwa jika prkara diputus, pihak yang kalah seringkali mengajukan upaya hukum, banding maupun kasasi, sehingga membuat penyelesaian atas perkara yang bersangkutan dapat memakan waktu bertahun-tahun, dari sejak pemeriksaan di Pengadilan tingkat pertama hingga pemeriksaan tingkat kasasi Mahkamah Agung. Sebaliknya, jika perkara dapat diselesaikan dengan perdamaian, maka para pihak dengan sendirinya dapat menerima hasil akhir karena merupakan hasil kerja mereka yang mencerminkan kehendak bersama para pihak. Selain logika seperti yang telah diuraikan sebelumnya, literatur memang sering menyebutkan bahwa penggunaan mediasi atau bentuk-bentuk penyelesaian yang termasuk ke dalam pengertian alternative dispute resolution (ADR) merupakan proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah dibandingkan proses litigasi.
Ketiga, pemberlakuan mediasi diharapkan dapat memperluas akses bagi para pihak untuk memperoleh rasa keadilan. Rasa keadilan tidak hanya dapat diperoleh melalui proses litigasi, tetapi juga melalui proses musyawarah mufakat oleh para pihak. Dengan diberlakukannya mediasi ke dalam sistem peradilan formal, masyarakat pencari keadilan pada umumnya dan para pihak yang bersengketa pada khususnya dapat terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian atas sengketa mereka melalui pendekatan musyawarah mufakat yang dibantu oleh seorang penengah yang disebut mediator. Meskipun jika pada kenyataannya mereka telah menempuh proses musyawarah mufakat sebelum salah satu pihak membawa sengketa ke Pengadilan, Mahkamah Agung tetap menganggap perlu untuk mewajibkan para pihak menempuh upaya perdamaian yang dibantu oleh mediator, tidak saja karena ketentuan hukum acara yang berlaku, yaitu HIR dan Rbg, mewajibkan hakim untuk terlebih dahulu mendamaikan para pihak sebelum proses memutus dimulai, tetapi juga karena pandangan, bahwa penyelesaian yang lebih baik dan memuaskan adalah proses penyelesaian yang memberikan peluang bagi para pihak untuk bersama-sama mencari dan menemukan hasil akhir.
Keempat, institusionalisasi proses mediasi ke dalam sistem peradilan dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa. Jika pada masa-masa lalu fungsi lembaga pengadilan yang lebih menonjol adalah fungsi memutus, dengan diberlakukannya PERMA tentang Mediasi diharapkan fungsi mendamaikan atau memediasi dapat berjalan seiring dan seimbang dengan fungsi memutus. PERMA tentang Mediasi diharapkan dapat mendorong perubahan cara pandang para pelaku dalam proses peradilan perdata, yaitu hakim dan advokat, bahwa lembaga pengadilan tidak hanya memutus, tetapi juga mendamaikan. PERMA tentang Mediasi memberikan panduan untuk dicapainya perdamaian.



2.6  Inspirasi Prosedur Mediasi
Dalam rangka menindaklanjuti keputusan MARI merevisi PERMA No. 2 Tahun 2003, telah dibentuk sebuah Kelompok Kerja untuk mengkaji berbagai kelemahan pada PERMA dan mempersiapkan draf PERMA hasil revisi, yang hasilnya adalah PERMA No. 1 Tahun 2008. Kelompok Kerja ini diketuai oleh Dr. Harifin A. Tumpa, SH.MH. yang dilanjutkan oleh Atja Sondjaja, SH.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja telah melakukan kegiatan-kegiatan untuk menyelesaikan proses penyusunan revisi PERMA tersebut. Hasil kerja Kelompok Kerja kemudian diserahkan kepada Kelompok Pengarah (Steering Committee), yaitu terdiri atas Wakil Ketua MARI bidang Yustisial, dan seluruh Ketua-Ketua Muda MARI dan konsultan ahli. Kelompok Pengarah menentukan kata akhir atas tiap rumusan pasal-pasal dalam PERMA hasil revisi.
Sistem Hukum Jepang.
Jepang merupakan sebuah negara yang telah berhasil melembagakan upaya perdamaian ke dalam sistem peradilan negara. Pengalaman Jepang ini memberikan inspirasi bagi Kelompok Kerja untuk mengadopsi beberapa konsep atau pendekatan upaya perdamaian dalam sistem hukum Jepang untuk dituangkan ke dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 setelah memperhatikan secara mendalam peluang-peluang yang dimungkinkan oleh sistem hukum Indonesia.
Dalam PERMA, para pihak dibolehkan untuk menggunakan jasa mediator lebih dari satu orang yang terdiri atas hakim dan profesi lainnya yang dianggap memahami masalah pokok sengketa. Konsep ini menyerupai dengan konsep Chotei dalam sistem hukum Jepang. Jika dalam PERMA No. 2 Tahun 2003, hakim pemeriksa perkara tidak dibolehkan menjadi mediator perkara yang diperiksanya, sebaliknya dalam PERMA No. 1 Tahun 2008, hakim pemeriksa perkara tidak dibolehkan menjadi mediator perkara yang diperiksanya jika dikehendaki oleh para pihak atau atas dasar ketentuan Pasal 12 ayat (6).
Hakim pemeriksa perkara boleh menjadi mediator dalam perkara yang diperiksanya menyerupai dengan konsep Wakai dalam sistem hukum Jepang. Selanjutnya, dalam sistem hukum Jepang dikenal konsep Sokketsu Wakai, yaitu perdamaian di luar pengadilan dapat dimintakan pengesahannya kepada pengadilan. Konsep Sokketsu Wakai memberikan inspirasi bagi Kelompok Kerja untuk mengadopsinya ke dalam PERMA seperti yang dirumuskan dalam Pasal 24.


BAB III
METODE PENELITIAN
3.1  Design Penelitian
   Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui adanya ketimpangan antara Das Sollen & Das Sein dan bagaimana cara mengatasinya.
Metode yang digunakan yaitu metode deskriptif dengan pendekatan induktif. Penelitian deskriptif bertujuan untuk membuat perencanaan secara sistematis, faktual dan aktual mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat populasi atau sample tertentu.
Metode deskriptif menurut Arikunto (2010 : 3) “adalah penelitian yang dimaksudkan untuk menyelidiki keadaan, kondisi atau hal-hal lain yang sudah disebutkan, yang hasilnya dipaparkan dalam bentuk laporan penelitian.”
Metode pengamatan deskriptif merupakan metode pengamatan yang paling sederhana karena penulis hanya memotret dan melaporkan apa yang terjadi sebenarnya tanpa ada manipulasi terhadap objek atau wilayah pengamatan.
Metode deskriptif yang digunakan penulis disini yaitu pengamatan deskriptif murni yang memaparkan apa yang terjadi dilapangan. Mengumpulkan data dan merumuskan kesimpulan dari data tersebut.
Menurut Tashakkori dan Teddlie (2010 : 39) “logika induktif menuju penarikan kesimpulan umum (generalisasi abstrak, atau teori).”
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pengamatan deskriptif dengan pendekatan induktif adalah pengamatan yang menggambarkan suatu kondisi atau peristiwa pada masa sekarang secara sistematis, faktual, dan akurat dengan berpijak pada fakta yang bersifat khusus untuk kemudian dapat ditarik kesimpulan yang bersifat umum.

3.2  Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup pengamatan dilaksanakan di Kabupaten Pelalawan dengan lokasi pengambilan data di Sub Bagian Pertanahan Bagian Pemerintahan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan, dengan sasaran pengamatan Peranan Sub Bagian Pertanahan pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan.

3.3  Sumber Data
Menurut Arikunto (2010 : 172) “sumber data dalam pengamatan adalah subyek darimana data dapat diperoleh.” Apabila pengamatan menggunakan kuisioner atau wawancara dalam pengumpulan datanya, maka sumber data disebut responden, yaitu orang yang merespon atau menjawab pertanyaan-pertanyaan peneliti, baik tertulis maupun lisan.
Sumber data dalam pengamatan, baik data primer maupun data sekunder merupakan objek dari data yang diperoleh, atau subjek dimana data melekat.
Sumber data adalah subjek dimana data dapat diperoleh untuk mempermudah dalam pengklarifikasian data, maka sumber data dapat diindetifikasi menjadi 3 macam yang lebih dikenal dengan 3P, menurut Arikunto (2010 : 172) yaitu :
a.       Person, yaitu sumber data yang bisa memberikan data yang berupa jawaban lisan, atau jawaban yang tertulis melalui angket/quisioner.
b.      Place, yaitu sumber data yang menyajikan tampilan berupa keadaan diam dan bergerak.
c.       Paper, yaitu sumber data yang menyajikan tanda-tanda berupa huruf, angka, gambar, atau simbol-simbol lain.
Dalam pengamatan ini penulis menggunakan sumber data seperti yang dimaksud oleh Suharsimi Arikunto yaitu Person atau orang yang diminta keterangan mengenai pengamatan, yaitu masyarakat desa sebagai sasaran dari program ini dan pelaksana program pelayanan pertanahan yaitu SUB BAGIAN PERTANAHAN pada bagian pemerintahan serta apapun yang terkait di dalamnya, Place atau tempat berupa lokasi dari pelaksanaan pelayanan pertanahan yaitu sub bagian pertanahan, Paper atau sumber data berupa simbol dan tulisan, gambaran dan data dari pelayanan mediasi masalah pertanahan.

3.4  Informasi / Respondent
Responden yang digunakan dalam pengamatan ini adalah pegawai yang ada di Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan khususnya pada Bagian Pemerintahan
Adapun informan/responden yang terkait dengan penelitian ini sebanyak 4 responden dengan rincian sebagai berikut:
1)      Kepala Bagian Pemerintahan (1 orang)
2)      Kepala Sub Bagian Pertanahan (1 orang)
3)      Masyarakat/ User (2 orang)

3.5  Teknik Pengumpulan Data
Menurut Irawan (2000:84) data adalah segala sesuatu yang sudah dicatat, segala sesuatu itu dapat berupa dokumen, batu-batuan, pohon, manusia Berkaitan dengan rangkaian kegiatan penulisan yang dilakukan maka tentunya diperlukan data yang relevan dengan fokus penulisan untuk dianalisa dan memperoleh gambaran umum sebagai hasil penulisan. Pengumpulan data merupakan suatu proses mencari data yang diperlukan dalam penulisan. 
Menurut Nazir (2005:174) prosedur yang sistematis dan standar untuk memperoleh data yang diperlukan.Selalu ada hubungan antara metode mengumpulkan data dengan masalah penelitian yang ingin dipecahkan.Masalah memberi arah dan mempengaruhi metode pengumpulan data. Banyak masalah yang dirumuskan tidak akan bisa terpecahkan karena metode untuk memperoleh data yang digunakan tidak memungkinkan, ataupun metode yang ada tidak dapat menghasilkan data yang diinginkan. Jika hal demikian terjadi, maka tidak ada kata lain jalan bagi si peneliti kecuali menukar masalah yang ingin dipecahkan.
Untuk mempermudah serta memperoleh data yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan maka penulis menggunakan beberapa instrumen dalam pengumpulan data.
Berikut ini instrumen pengumpulan data yang digunakan oleh penulis dalam proses penulisan dan pengumpulan data, yakni :
1.    Observasi
Menurut Sutrisno Hadi dalam Sugiyono (2008:145) observasi merupakan suatu proses yang kompleks, suatu proses yang tersusun dari pelbagai proses biologis dan psikologis. Dua yang terpenting adalah proses-proses pengamatan dan ingatan.
2.      Wawancara
Menurut Nazir (2005:193) wawancara adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penulisan dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara si penanya atau pewawancara dengan si penjawab atau responden dengan menggunakan alat bantu yang dinamakan interview guide (panduan wawancara).
3.      Dokumentasi
Untuk memperkuat data yang diperoleh dari hasil observasi dan wawancara, penulis menggunakan teknik dokumentasi. Menurut Arikunto (2006:231), dokumentasi adalah mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, agenda dan sebagainya.

3.6  Lokasi dan Jadwal Penelitian
3.6.1  Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di Bagian Pemerintahan di Kabupaten Pelalawan.

3.6.2  Jadwal Penelitian
Penelitian berlangsung mulai tanggal 20 Februari 2013 hingga 20 Maret 2013.Kegiatan yang terangkum dalam kegiatan praktek lapangan diantaranya adalah penempatan lokasi praktek lapangan, pengumpulan data awal, pelaksanaan praktek lapang, pengumpulan data akhir, pengolahan data, laporan.
Jadwal dan waktu Praktek Lapangan
Kegiatan
Minggu ke

I
II
III
IV
Penempatan Lokasi Praktek Lapangan




Pengumpulan Data Awal




Pelaksanaan Praktek Lapangan




Pengumpulan Data Akhir




Laporan








BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1  Gambaran Umum Lokasi Penelitian

4.1.1        Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan

4.1.1.1       Dasar Pembentukan
            Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pelalawan, yang terdiri dari 1 (satu) Sekretaris Daerah, 5 (lima) Staf ahli Bupati, 3 (tiga) Asisten, 12 (dua belas) Kepala Bagian dan 36 (tiga puluh enam) Kepala sub Bagian yang dapat diuraikan secara rinci dibawah ini :\

1.      Sekretaris Daerah
2.      Staf Ahli Bupati
3.      Asisten Administrasi Pemerintahan
4.      Asisten Administrasi Pembangunan
5.      Asisten Administrasi Umum
6.      Kepala Bagian Hukum
7.      Kepala Bagian Program Pembangunan
8.      Kepala Bagian Organisasi
9.      Kepala Bagian Pemerintahan
10.  Kepala Bagian Hubungan Masyarakat
11.  Kepala Bagian Ekonomi
12.  Kepala Bagian Keuangan
13.  Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat
14.  Kepala Bagian Sumber Daya Alam
15.  Kepala Bagian Kemasyarakatan
16.  Kepala Bagian Pengolahan Data Elektronik
17.  Kepala Bagian Umum



4.1.1.2       Struktur Organisasi Bagian Pemerintahan










4.1.1.3  Tugas Pokok dan Fungsi
Bagian Pemerintahan mempunyai tugas menyusun bahan perumusan kebijakan pemerintahan daerah dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan umum, di bidang pemerintahan desa/kelurahan dan bidang kependudukan.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Bagian Pemerintahan mempunyai fungsi:
1.      Penyusunan bahan perumusan kebijakan umum  pemerintahan daerah dibidang pemerintahan umum, bidang  pemerintahan desa/ Kelurahan dan bidang kependudukan;
2.      Penyusunan rencana program kerja dan rencana anggaran dibidang pemerintahan umum, bidang pemerintahan desa/ Kelurahan dan bidang kependudukan;
3.      Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dibidang pemerintahan umum, bidang  pemerintahan desa/ Kelurahan dan bidang kependudukan;
4.      Pelaksanaan pelayanan administratif dibidang pemerintahan umum, bidang  pemerintahan desa/ Kelurahan dan bidang kependudukan;
5.      Pelaksanaan penyajian data dan informasi dibidang pemerintahan umum, bidang  pemerintahan desa/ Kelurahan dan bidang kependudukan;
6.      Pelaksanaan Pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian dibidang pemerintahan umum, bidang  pemerintahan desa/ Kelurahan dan bidang kependudukan;
7.      Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang pemerintahan umum, bidang  pemerintahan desa/ Kelurahan dan bidang kependudukan;
1)      Penyusunan laporan realisasi anggaran bagian pemerintahan;
2)      Penyusuna laporan kinerja program bagian pemerintahan;
3)      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Pemerintahan Umum mempunyai tugas :
1.      Menyiapkan bahan perumusan kebijakan umum pemerintahan daerah di bidang Pemerintahan Umum;
2.      Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja dan rencana anggaran di bidang Pemerintahan Umum;
3.      Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Pemerintahan Umum;
4.      Menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi penyelesaian masalah perbatasan antar daerah, antar kecamatan dan desa/kelurahan;
5.      Menyiapkan bahan pembentukan dan penataan kecamatan;
6.      Menyiapkan bahan mengenai kerjasama antar daerah;
7.      Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan umum yang belum tertangani/tertampung pada unit organisasi lain di lingkungan pemerintahan kaupaten;
8.      Memberikan saran dan pertimbangan teknis mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Umum;
9.      Menyiapkan bahan laporan pemerintahan daerah (LPPD);
10.  Menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di bidang Pemerintahan Umum;
11.  Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang Pemerintahan Umum;
12.  Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelopor di bidang Pemerintahan Umum;
13.  Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran Sub Bagian Pemerintahan Umum;
14.  Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja program Sub Bagian Pemerintahan Umum;
15.  Melaksankan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bagian Pemerintahan Desa/ Kelurahan mempunyai tugas:
1.      Menyiapkan bahan perumusan kebijakan umum pemerintahan daerah di bidang Pemerintahan Desa/ Kelurahan.
2.      Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja dan rencana anggaran di bidang Pemerintahan Desa/ Kelurahan.
3.      Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Pemerintahan Desa/ Kelurahan.
4.      Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, dan kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang pemerintahan desa dan kelurahan.
5.      Menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.      Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dalam rangka pemecahan, penggabungan dan pemekaran desa serta perubahan desamenjadi kelurahan.
7.      Mengawasi pelaksanaan pencalonan dan pemilihan kepala desa.
8.      Menyiapkan bahan dan berkas serta pelantikan kepala desa.
9.      Membuat juklak dan juknis penggunaan alokasi dana desa.
10.  Menginventarisasi permasalahan-permasalahan guna menyiapkan bahan petunjuk penyelesaian masalah.
11.  Menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di bidang Pemerintahan Desa/ Kelurahan.
12.  Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pngendalian di bidang Pemerintahan Desa/ Kelurahan.
13.  Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pemerintahan Desa/ Kelurahan.
14.  Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran Sub Bagian Pemerintahan Desa/ Kelurahan.
15.  Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja program Sub Bagian Pemerintahan Desa/ Kelurahan.
16.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bagian Pertanahan mempunyai fungsi :
1.      Menyiapkan bahan perumusan kebijakan umum pemerintahan daerah di bidang Pertanahan;
2.      Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja dan rencana anggaran di bidang Pertanahan;
3.      Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Pertanahan;
4.      Menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi penyelesaian masalah Pertanahan;
5.      Mempersiapkan bahan-bahan petunjuk teknis di bidang Pertanahan;
6.      Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang pertanahan termasuk fasilitasi penyelesaian pertanahan, penataan, pengurusan dan pengelolaan hak atas tanah;
7.      Mempersiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengkoordinasian bidang pertanahan;
8.      Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai dengan tugasnya dalam rangka pelaksanaan bidang pertanahan termasuk fasilitasi penyelesaian pertanahan, penataan, pengurusan dan pengelolaan hak atas tanah;
9.      Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang pertanahan
10.  Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja program Sub Bagian pertanahan;
11.  Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja program Sub Bagian pertanahan;
12.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya.

4.1.1.4  Daftar Personil

4.1.1.5 Rencana Program/ Kegiatan Bagian Pemerintahan
Rencana Program/ Kegiatan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2011:
1)         Program Pengembangan Data / Informasi dan Penyusunan Buku Monografi Kecamatan
2)         Program Pengembangan Wilayah Perbatasan dan Tapal Batas Kabupaten
3)         Program Pengembangan Wilayah Perbatasan dan Koordinasi Penyelesaian Masalah Perbatasan antar Dearah
4)         Program Pengembangan Wilayah Perbatasan dan Updating Pengukuran, Penegasan dan Pemasangan Pilar Batas
5)         Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dan Rapat Koodinasi Unsur Muspida
6)         Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Tramtibmas
7)         Program Pengembangan Data / Informasi dan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Dearah
8)         Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dan Penilaian Kinerja Kecamatan
9)         Program Pengembangan Data / Informasi dan Penyusunan LPPD dan Menorium Pelaksanaan Tugas Bupati Pelalawan
10)     Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daearh / Wakil Kepala Daerah dan  Rapat Kerja Camat,Kades dan lurah
11)     Peningkatkan Keberdayaan Masyarakat Desa
12)     Pendataan Rupa Bentuk Rupa Bumi
13)     Program Pengembangan Data / Informasi
14)     Pelatihan Pengisian Suplemen LPPD

4.2  Pembahasan
4.2.1    Peranan Sub Bagian Pertanahan Sebagai Mediator Masalah Pertanahan
            Salah satu metode penyelesaian kasus pertanahan ditetapkan melalui Mediasi dimana mekanisme Pelaksanaan Mediasi diatur di dalam Petunjuk Teknis Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 05/JUKNIS/D.V/2007 (Keputusan Kepala BPN RI No.34 Tahun 2007) tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2007. Putusan mediasi juga bisa bersifat mengikat dan dapat langsung dilaksanakan (landasan hukumnya Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUH Perdata).
 Penyelesaian sengketa tanah (atau sengketa perdata pada umumnya) dimungkinkan untuk menggunakan dua macam cara penyelesaian yaitu melalui  pengadilan dan diluar pengadilan. Meskipun, UUPA sama sekali tidak menyebut bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa tanah, kecuali ketentuan pidana Bab III Pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan ancaman pidana untuk yang melanggar Pasal 15 UUPA selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Ayat (2) menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam Pasal 19, 22, 24, 26 ayat 1, 46, 47, 48, 49, ayat 3, dan 50 ayat 2 dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturan perundang-undangannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000. Jika melihat ketentuan pasal ini, adanya ancaman pidana menunjukkan jika sengketa tanah terjadi akan diselesaikan melalui pengadilan. Tidak adanya ketentuan tentang penyelesaian sengketa tanah ini dalam UUPA dan karakteristik penyelesaian sengketa di pengadilan biasa yang sering mengecewakan pencari keadilan, mendorong berbagai kalangan mengusulkan pentingnya pengadilan mendorong berbagai kalangan mengusulkan pentingnya pengadilan khususnya agraria. Tentu saja, ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian sengketa tanah secara non-litigasi. Ada beberapa alasan mengapa penyelesaian alternatif sengketa tanah perlu dikedepankan, yaitu:
1.      ketidakpuasan terhadap peran pengadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah yang terlalu formal, lama, mahal dan tidak berkeadilan;
2.      perlu tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang lebih fleksibel dan responsif bagi para pihak yang sedang bersengketa
3.      mendorong masyarakat untuk ikut menyelesaikan sengketa tanah secara partisipatif; dan
4.      memperluas akses untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat
Perlu diketahui bahwa menurut W. Moore dan James Creighton ada beberapa pertanyaan lanjutan yang harus dijawab sebagai bahan pertimbangan bagi pihak-pihak untuk menggunakan pola penyelesaian sengketa alternatif, yaitu:
1.      Berapa besar kekuatan relatif yang dimiliki oleh pihak-pihak yang terlibat, dan bagaimana pentingnya persengketaan ini bagi setiap pihak? Sumber kekuatan meliputi:
a)      Kekuasaan atau wewenang formal, yaitu wewenang yang diberikan secara legal untuk menetapkan kebijakan, menyusun peraturan, memberi izin dan lain-lain.
b)      Keahlian atau kekuatan informasi, yaitu memiliki akses atau hubungan dengan orang-orang yang berilmu atau memiliki informasi yang tidak dimiliki oleh orang lain.
c)      Kekuatan prosedural, yaitu kontrol terhadap prosedur pengambilan keputusan.
d)     Kekuatan asosiasi, yaitu kekuatan yang berasal dari berasosiasi dengan orang-orang yang berkuasa.
e)      Kekuatan dari penguasaan sumber daya, yaitu kemampuan untuk menyebabkan sesuatu yang berbahaya atau menolak mementahkan manfaat dari penyelesaian sengketa.
f)       Kekuatan yang diperoleh dari mengusahakan orang lain, yaitu kemampuan untuk menimbulkan ketidakenakan bagi pihak lain.
g)      Kekuatan habitual atau yang diperoleh dari kebiasaan, yaitu kekuatan atau kekuasaan dari berlakunya status quo atau sebagaimana biasa sesuatu dilakukan.
h)      Kekuatan moral, yaitu kemampuan untuk meningkatkan konflik dalam sudut pandang nilai sumber kekuatan lainnya.
i)        Kekuatan pribadi, yaitu atribut-atribut pribadi atau keahlian yang memperbesar sumber-sumber keahlian lainnya.
2.      Memperhitungkan kekuatan relatif dan komitmen dari tiap pihak apabila persengketaan ini terus berlangsung sampai sekarang. Prosedur manakah yang kelihatannya paling baik untuk penyelesaiannya?
3.      Dengan mempertimbangkan kekuatan relatif dan komitmen yang diberikan oleh satu pihak, jika persengketaan tersebut harus berlangsung sampai sekarang, hasil-hasil atau akibat substantive apa yang paling mungkin terjadi dan berapa besar peluang relatif (relative probabilities)?
4.      Dengan mempertimbangkan perkiraan atau ramalan anda dalam pertanyaan nomor dua dan tiga, berapa besar keuntungan/ biaya potensial dari prosedur yang diterapkan saat ini dan bagaimana suatu persengketaan akan diselesaikan.
Keuntungan dan biaya-biaya tersebut bisa mencakup:
a.       Biaya proses (staf, waktu, penundaan, biaya hukum dan lain-lain);
b.      Dampak terhadap hubungan antara pribadi/ organisasi dan pihak-pihak lain;
c.       Keuntungan finansial atau liability;
d.      Resiko peningkatan/ penurunan yang diakibatkan oleh hasil penyelesaian yang tidak bisa diterima;
e.       Menetapkan prosedur hukum;
f.       Dampak-dampak politik;
g.      Dukungan internal/ moral.
5.      Apakah penggunaan prosedur yang ditetapkan sudah dicarikan pembenarannya (dijustifikasi)?
6.      Mekanisme alternatif penyelesaian sengketa mana yang paling sesuai untuk menangani persengketaan ini? 

Moore menggolongkan tipologi mediator menjadi tiga kategori, yaitu:
1.      Mediator jaringan sosial (social network mediator) yaitu mediator yang dipilih karena adanya jaringan atau hubungan sosial. Jika terjadi sengketa tanah antar tetangga, para pihak akan memilih seseorang yang dikenal baik oleh keduanya untuk menengahi sengketa dan memberikan saran pemecahannya. Para pihak percaya bahwa jika yang memediasi adalah orang yang dikenal keduanya akan menjamin proses perundingan berjalan lancar. Dengan kata lain, mediator hubungan sosial berasal dari orang yang dikenal dan dipercaya oleh para pihak.
2.      Mediator otoritatif (authoritative mediator) adalah mediator yang dipilih karena yang bersangkutan memiliki otoritas atau kewenangan. Kewenangan ini dapat dibaca sebagai pihak yang memiliki kekuasaan untuk mengatur dan memerintah, seperti mediator dari pejabat, anggota legislatif dan sejenisnya. Pemilihan mediator yang ‘berwenang’ ini biasanya dijadikan sebagai strategi untuk mengikat pihak-pihak yang bersengketa agar tidak main-main dan melaksanakan hasil-hasil perundingan. Selain itu, para pihak juga berharap adanya tindak lanjut dari pemerintah bila memang obyek yang dipersengketakan berupa kebijakan dari pihak yang berwenang.
3.      Mediator independen (independent mediator) yaitu mediator yang dipilih karena professional. Para pihak memilihnya bukan karena hubungan sosial, atau karena memiliki otoritas tetapi semata-mata karena yang bersangkutan memiliki keahlian, integritas, berpengalaman dan profesional. Mediator independen ini di negara-negara maju biasanya berkumpul pada asosiasi-asosiasi, lembaga perguruan tinggi, atau lembaga-lembaga non-geverment yang memang berprofesi sebagai mediator mandiri.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) PMNA / KBPN No. 1 Tahun 1999 tentang Tatacara Penanganan Sengketa Pertanahan, sengketa pertanahan adalah perbedaan pendapat mengenai:
a.       Keabsahan suatu hak;
b.      Pemberian hak atas tanah;
c.       Pendaftaran hak atas tanah termasuk peralihannya dan penerbitan tanda bukti haknya antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Penanganan masalah pertanahan melalui lembaga mediasi oleh BPN biasanya didasarkan dua prinsip utama, yaitu:
a.       Kebenaran-kebenaran formal dari fakta-fakta yang mendasari permasalahan yang bersangkutan;
b.      Keinginan yang bebas dari para pihak yang bersengketa terhadap objek
  1. yang disengketakan
Untuk mengetahui kasus posisinya tersebut perlu dilakukan penelitian dan pengkajian secara yuridis, fisik, maupun administrasi. Putusan penyelesaian sengketa atau masalah tanah merupakan hasil pengujian dari penyelesaian masalah berdasarkan aspek benar atau salah, das Sollen atau das Sein.
Dalam rangka penyelesaian masalah sengketa tersebut untuk memberikan perlakuan yang seimbang kepada para pihak diberikan kesempatan secara transparan untuk mengajukan pendapatnya mengenai permasalahan tersebut. Di samping itu, dalam kasus-kasus tertentu kepada mereka dapat diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri rumusan penyelesaian masalahnya. Dalam hal ini BPN hanya menindaklanjuti pelaksanaan putusan secara administratif sebagai rumusan penyelesaian masalah yang telah mereka sepakati.
Berdasarkan kewenangan penyelesaian masalah dengan cara mediasi itu dapat memberikan pengaruh terhadap putusan penyelesaian masalah sehingga disamping dapat mewujudkan keadilan dan kemanfaatan, sekaligus juga dalam rangka kepastian dan perlindungan hukum, dengan demikian mediasi oleh BPN bersifat autoritatif.
Penyelesaian sengketa pertanahan termasuk melalui mediasi oleh Sub Bagian Pertanahan perlu dilandasi dengan kewenangan-kewenangan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting sebagai landasan untuk menjadi mediator di dalam penyelesaian sengketa pertanahan, oleh karena pertanahan dikuasai aspek hukum publik dan hokum privat, tidak semua sengketa pertanahan dapat diselesaikan melalui lembaga mediasi.
Hanya sengketa pertanahan yang dalam kewenangan sepenuhnya dari pemegang hak yang dapat diselesaikan melalui lembaga mediasi. Oleh karena itu, kesepakatan dalam rangka penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan pembatasan-pembatasan. Hal ini dimaksudkan agar putusan mediasi tersebut tidak melanggar hukum serta dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan.
Putusan mediasi harus ditandatangani oleh para pihak, mediator dan saksi-saksi. Penandatanganan hendaknya dilakukan pada hari dan tanggal saat diambilnya putusan tersebut secara bersamaan dan tidak diperkenankan dilakukan secara terpisah. Salah satu ciri dari penyelesaian masalah dengan mediasi adalah putusannya merupakan kehendak yang dirumuskan secara bebas oleh para pihak.
Mereka boleh menentukan pilihan penyelesaian masalahnya karena itu putusan penyelesaian masalah dirumuskan dalam bentuk suatu kesepakatan (agreement). Akibat untung-rugi yang timbul dari putusan tersebut merupakan resiko sepenuhnya dari para pihak.
Setiap lembaga penyelesaian sengketa mengandung keuntungan dan kekurangannya masing-masing, karena pendekatan penyelesaian yang dipergunakan berbeda-beda. Proses mediasi dalam rangka penyelesaian sengketa menggunakan pendekatan yang memberikan perhatian utama pada kepentingan-kepentingan yang berkaitan dengan persoalan yang diajukan oleh para pihak (interest based).

4.2.2    Masalah yang ditangani Sub Bagian Pertanahan selaku Mediator masalah Pertanahan
Sengketa dan masalah pertanahan timbul karena amanat seperti yang di rumuskan dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 (LN Tahun 1960 -104) tidak di jalankan sebagaimana mestinya. UUPA tersebut tidak mengatur bagaimana menyelesaikan sengketa atau masalah pertanahan melainkan hanya merumuskan secara tersurat apa yang harus di lakukan oleh para pelaksana undang-undang.
Menurut ketentuan Pasal 2 UUPA tersebut meminta agar Pemerintah mengatur, menentukan dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, pemeliharaan (P4T), hubungan hukum antara orang dengan tanah dan perbuatan hukum antara orang dengan orang yang bersangkutan dengan tanah. Apabila ketentuan-ketentuan hukum yang di atur tersebut mengalami penyimpangan dalam pelaksanaannya maka timbul keadaan yang disebut masalah atau sengketa pertanahan.
Menurut Sunarjati Hartono menyatakan bahwa hal seperti di atas juga timbul karena faktor perubahan-perubahan kebutuhan yang terjadi di masyarakat. Diferensiasi yang terjadi di masyarakat membutuhkan perhatian dari Pemerintah dengan merencanakan pembangunan sistem hukumnya.
Tanah, sebagai hak ekonomi setiap orang, rawan memunculkan konflik maupun sengketa. Jika konflik itu telah nyata (manifest), maka hal itu disebut sengketa.79 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan merumuskan bahwa yang dimaksud dengan "sengketa pertanahan" dalam peraturan tersebut adalah perbedaan pendapat mengenai:
a.       keabsahan suatu hak;
b.      pemberian hak atas tanah;
c.       pendaftaran hak atas tanah termasuk peralihannya dan penerbitan tanda bukti haknya, antara pihak-pihak yang berkepentingan maupun Badan Pertanahan Nasional.
Sengketa- sangketa pertanahan yang di ajukan oleh masyarakat antara lain di sebabkan kondisi sebagai berikut.
1.      Administrasi pertanahan di masa lalu
2.      Ketimpangan Struktur Pemilikan/ Penguasaan Tanah
3.      Meningkatnya permintaan akan tanah
4.      Tanah Terlantar
5.      Tuntutan Reformasi
Dalam menangani masalah sengketa pertanahan, sebagai mediator maka sub bagian pertanahan menggunakan rapat bersama pihak yang bersengketa sebagai upaya untuk mencari solusi yang terbaik. Berikut ada beberapa notulen hasil rapat bersama dalam menyelesaikan masalah sengketa tanah.
Rapat Pembahasan hasil Peninjauan Lapangan bakal areal yang akan dijadikan lokasi pembangunan Gardu Induk 150 Kv Pangkalan Kerinci, dan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum seluas ± 1,625 ha.atas nama PT. PLN. Persero Unit Induk Pembangunan Jaringan Sumatera I. (Selasa, 5 Maret 2013).
       Rapat tersebut membahas mengenai dasar hukum yang menjadi pedoman didalam proses penetapan lokasi pembangunan Gardu Induk 150 Kv Pangkalan Kerinci, dan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum seluas ± 1,625 ha.  atas nama PT. PLN. Persero Unit Induk Pembangunan Jaringan Sumatera I.


Kesimpulan
Hasil rapat tersebut disepakati :
1.        Harus adanya persamaan persepsi  pihak terkait mengenai dasar hukum yang akan dipakai dalam proses pemberian izin lokasi pembangunan Gardu Induk PT. PLN Persero di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
2.        Diadakannya diskusi lebih lanjut terkait UPL dan UKL di BLH untuk lokasi pembangunan Gardu Induk PT. PLN Persero, karena akan dibangun pada areal HGU PT.Inti  Indo Sawit Subur, yang nota benenya sudah punya dokumen Amdal tersendiri
3.        Harus adanya pemberian izin terlebih dahulu dari pihak PT. Indo Sawit Subur untuk areal yang akan dijadikan lokasi pembangunan Gardu Induk , kemudian dilanjutkan dengan permohonan pelepasan areal HGU kepada BPN pusat untuk lokasi pembangunan Gardu Induk oleh PT. PLN Persero.
4.        Izin Penetapan Lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Pelalawan, baru dapat diberikan setelah ada pernyataan kesediaan dari pihak pemegang HGU (PT. Inti Indo Sawit Subur) untuk melepaskan sebagian dari HGU yang dikuasainya untuk lokasi pembangunan Gardu Induk PT. PLN Persero.
5.        Dan juga izin Penetapan Lokasi baru dapat diproses setelah mendapatkan Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan.

Kemudian Notulen rapat 2
A.     PEMBAHASAN
I.        Sdr. ERZEPEN (Perwakilan 5 Desa)
1.      Masalah Lahan Masyarakat/ Perkampungan.
-          Bahwa ada perbedaan luasan HGU PT. ADEI yakni berdasarkan sertifikat HGU (12.860 Ha) dibanding data lain (internet) -> Kebun Nilo (14.560 Ha).
-          Ada kelebihan HGU yang disembunyikan.
-          Untuk Desa Palas (± 700 Ha) belum diganti rugi.
-          Untuk Desa Batang Nilo (± 6000 Ha) bagaimana penyelesaiannya?
-          Untuk Desa Telayap mohon kembalikan lahan kiri/kanan jalan.
2.      Pembuatan Kebun Pola KKPA
-          Desa Kemang          :       Belum ada
-          Desa Palas              :       Belum ada
-          Desa Sering             :       Hanya 100 Ha (50 KK), mohon ditambah.
-          Desa Telayap        :         Sudah ada, tapi dalam MoU, Perusahaan bersedia   menambah jumlah KKPA.
-          Desa Batang Nilo  :         Sudah ada, mohon ditambah.
3.      Masalah Pengembalian Lahan 500 m kiri/kanan jalan.
-          Desa Kemang           :      Sepanjang jalan lintas timur.
-          Desa Batang Nilo  :         Penambahan wilayah desa.
-          Desa Telayap            :      Lahan kiri/kanan jalan termasuk HGU yang ditanami dan jalan desa (dalam HGU) tidak
                                         bisa diperbaiki oleh Pemda.
-          Desa Palas               :      Jalan Desa yang menjadi jalan masuk PT.
                                                     SAFARI RIAU tidak ada kontribusi dan tidak diperbaiki.
4.      Masalah Tenaga Kerja Lokal
-          Mohon Perusahaan menambah penerimaan tenaga kerja lokal (penduduk desa) untuk bekerja di Perusahaan.
5.      Program CD
-          Tidak ada/ sangat sedikit program CD perusahaan kepada Desa.
6.      Masalah Pohon Sialang (Kades Palas)
-          Pohon Sialang (94 batang) milik anak kemenakan Batin Sengerih dirusak/ ditebang oleh Perusahaan
-          Telah dilakukan pengecekan ke lapangan bersama Perusahaan dan telah diakui
-          Lokasi di HGU PT. SAFARI RIAU
-          Sialang adalah Hak Adat
-          Belum ada penyelesaian

II.    PT. ADEI Plantation & Industri (Sdr.Nasution)
1.      Masalah Lahan Masyarakat/ Perkampungan
-          PT. ADEI dan PT. SAFARI RIAU sudah memiliki Dokumen Izin HGU (12.860 Ha)
-          Pelaksanaan ganti rugi telah dilaksanakan seluruhnya (lengkap dengan Surat Pernyataan Masyarakat dan Pemerintah Desa).
-          Data HGU “Kebun Nilo” seluas ±14.560 Ha dari dokumen mana, perlu klarifikasi.
-          HGU tidak lebih dari 12.860 Ha.
-          Perlu inventarisasi/ klarifikasi di lapangan.
-          Luas HGU dalam wilayah Desa Palas hanya ±71,55 Ha dan sudah diganti rugi.
-          Lahan garapan masyarakat Desa Batang Nilo (±1000 Ha) sudah diganti rugi dan pembuatan kebun pola KKPA.
2.      Pembuatan Kebun Pola KKPA
-          Desa Kemang                  :           Pernah dibicarakan dengan Kades
                             sebelumnya, tapi lahan tidak ada.
-          Desa Palas                      :           Sudah diakomodir dalam PT.SAFARI
                             RIAU.
-          Desa Telayap                   :           Sudah ada dan dilaksanakan, bahkan
                             melebihi dari kewajiban Perusahaan.
-          Desa Batang Nilo            :           Sudah ada
-          Desa Sering                     :          
·         Arealnya KKPA untuk 28 KK (56 Ha),
namun pelaksanaannya telah dibangun
berdasarkan musyawarah untuk 50 KK (100 Ha)
·         Jika memerlukan tambahan, dapat
                                                  dimusyawarahkan, namun untuk
dimaklumi, HGU PT. ADEI tidak ada dalam wilayah Desa Sering
3.      Masalah Lahan kiri/kanan jalan dan kontribusi jalan Desa.
-          Lahan di kiri/kanan jalan yang berada dalam HGU PT. ADEI sudah diganti rugi dan sudah ada kesepakatan masyarakat tentang pemakaian jalan tersebut.
-          Untuk jalan ke Desa Telayap di dalam HGU, tidak digunakan lagi oleh masyarakat, namun apabila ada masyarakat yang melewatinya, pihak perusahaan tidak pernah menghalangi/menutup akses tersebut.
-          Untuk jalan Desa di Desa Palas (Lintas Timur-PT. SAFARI RIAU) telah ada kontribusinya sesuai kesepakatan dengan Kepala Desa sebelumnya.
-          Sudah ada pernyataan dari masyarakat.
-          Untuk perbaikan dan Pemeliharaan, Perusahaan siap bekerjasama dengan masyarakat.

4.      Masalah Penerimaan Tenaga Kerja Lokal
-          Pada dasarnya pihak Perusahaan siap menerima tenaga kerja dari Desa-desa sekitar, sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dibutuhkan Perusahaan.
-          Selama ini Perusahaan juga telah menerima tenaga kerja dari masyarakat sekitar.
-          Kondisi Perusahaan saat ini sudah kelebihan tenaga kerja ± 400 orang dari kebutuhan riil.
-          Ada peluang kerja musiman untuk panen buah di kebun Perusahaan.

5.      Pelaksanaan Program COMMUNITY DEVELOPMENT (CD) Perusahaan.
-          Perusahaan sudah banyak melaksanakan program CD untuk Desa-desa sekitar HGU seperti perbaikan jalan, Kantor Desa, Kegiatan masyarakat, Pemda dan sebagainya.
-          Untuk kegiatan/program CD lainnya, Perusahaan siap bekerjasama dan membantu.

6.      Masalah Penebangan Pohon Sialang.
-          Perusahaan tidak pernah merusak/menebang pohon sialang.
-          Kondisi saat HGU ada/ pekerjaan pembuatan kebun, pohon sialang sudah tidak ada lagi.
-          Sudah ada kesepakatan dan ganti rugi lahan bekas sialang kepada Batin dan Masyarakat.

III. Wakil Bupati
-          Perlu diklarifikasi perbedaan data luas HGU.
-          Perlu inventarisasi perbedaan luas lahan di Desa Palas (±700 Ha)- PT. ADEI (71,55 Ha)
-          Pemeliharaan jalan agar dimusyawarahkan dan kewajiban Perusahaan untuk memelihara dan memperbaiki.
-          Program CD agar dimusyawarahkan dengan Desa dan terus dilaksanakan oleh Perusahaan.
-          Masalah Sialang, agar di klarifikasi perbedaan keterangan antara Desa dengan pihak Perusahaan.

IV.  Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan
-          Dinas Kehutanan dan Perkebunan memiliki program/kegiatan pengukuran ulang HGU Perusahaan yang akan habis masa izinnya. Namun untuk pengukuran ulang akan membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar.

V.     Waka Polres
-          Agar semua permasalahan dan tuntutan masyarakat dapat disampaikan dan dimusyawarahkan dengan sebaik-baiknya.
-          Mendukung mediasi oleh Pemda.
-          Agar Masyarakat tidak bertindak anarkhis dalam penyampaian pendapat dan mengutamakan musyawarah.

VI.  Kades Palas (Samsari)
-          Kontribusi Perusahaan terhadap jalan belum ada. Jika ada, kepada siapa diberikan?
-          Perbaikan Jalan belum pernah dilakukan.
-          Pohon Sialang ditebang oleh Perusahaan dan bukan oleh masyarakat/ anak kemenakan.

VII.  Camat Pangkalan Kuras
-          Masalah Pohon Sialang, saya menyediakan waktu dan bersedia untuk memediasi di kantor Camat Pangkalan Kuras.
-          Permasalahan Jalan, lebih baik Perusahaan mempunyai jalan akses sendri/alternative, sehingga tidak menggunakan jalan Desa.


B.     KESIMPULAN
1.      Masalah Lahan dan Perkampungan masyarakat Desa Batang Nilo dalam HGU PT.ADEI, akan dilakukan pengecekan lapangan oleh tim teknis PT. ADEI bersama Kepala Desa Batang Nilo pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2013.
2.      Lahan HGU PT.ADEi yang berada di dalam Desa Palas , akan dicetak batas-batasnya pada hari Selasa tanggal 5 MAret 2013( setelah Desa Batang Nilo).
Hasil poin 1 dan 2, akan diverivikasi di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pelalawan.
3.      Masalah Pohon Sialang dan kontribusi pemakaian jalan oleh Perusahaan di Desa Palas, dimusyawarahkan pada hari Rabu tanggal 6 MAret 2013 di Kantor Camat Pangkalan Kuras.
4.      Pembuatan Kebun Pola KKPA, dimusyawarahkan antara masyarakat dan Pemerintah Desa dengan pihak Perusahaan, dengan kemungkinan lahan yang tersedia dam persyaratan sesuai ketentuan.
5.      Lahan kiri/kanan jalan, tidak mungkin dikembalikan karena sudah diganti rugi oleh Perusahaan.
6.      Program CD Perusahaan tetap dilaksanakan dan memperhatikan usulan masyarakat.
7.      Penerimaan Tenaga Kerja lokal ,dimungkinkan sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dibutuhkan Perusahaan.
Banyaknya masalah yang ditangani oleh Sub Bagian Pertanahan menunjukkan bahwa masih lemahnya administrasi pertanahan di Kabupaten Pelalawan, hal tersebut tidak luput juga dari pengaruh pemekaran Kabupaten Pelalawan sehingga berdampak pada pengolahan asset Daerah khususnya tanah.


BAB V
PENUTUP
5.1  Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa :
1. Sebagai mediator, Sub Bagian Pertanahan mempunyai peran membantu para pihak dalam memahami pandangan masing-masing dan membantu mencari hal-hal yang dianggap penting bagi mereka. Mediator mempermudah pertukaran informasi, mendorong diskusi mengenai perbedaan-perbedaan kepentingan, persepsi, penafsiran terhadap situasi dan persoalan-persoalan dan mengatur pengungkapan emosi. Mediator membantu para pihak memprioritaskan persoalan-persoalan dan menitikberatkan pembahasan mengenai tujuan dan kepentingan umum. Mediator akan sering bertemu dengan para pihak secara pribadi. Sebagai wadah informasi antara para pihak, mediator akan mempunyai lebih banyak informasi mengenai sengketa dan persoalan-persoalan dibandingkan para pihak dan akan mampu menentukan apakah terdapat dasar-dasar bagi terwujudnya suatu kesepakatan.
  1. Mediasi di lingkungan instansi pertanahan dalam hal ini Kantor Pertanahan Jakarta Utara sebenarnya juga secara tidak di sadari telah di jalankan olah aparat pelaksana secara sporadis dengan mengandalkan kreatifitas dan seni di dalam gaya kepemimpinan masing-masing pejabat, tetapi baru pada saat sekarang ini upaya mediasi telah memiliki payung hukumnya di lengkapi pedoman serta petunjuk teknis yang memadai sehingga tidak ada keraguan lagi bagi aparat pelaksana untuk menjalankannya

5.2  Saran
Secara prinsip bentuk penyelesaian sengketa dengan menggunakan lembaga mediasi adalah merupakan terjemahan dari Karakter budaya bangsa Indonesia yang selalu mengedepankan semangat kooperatif. Semangat Kooperatif sudah mengakar sehingga nuansa musyawarah selalu dihadirkan dalam setiap upaya menyelesaikan setiap sengketa dalam masyarakat melalui upaya musyawarah untuk mencapai mufakat. Adapun saran yang dapat diberikan adalah
1.      Sebagai seorang mediator, sub bagian pertanahan tentunya mempunyai peran yang penting dalam memaksimalkan lembaga mediasi sebagai tempat penyelesaian sengketa;
2.      Bertindak sebagai seorang Mediator atau penengah dalam penyelesaian masalah hendaknya dapat berperan dengan baik dan tidak memihak salah satu pihak;
3.      Memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat agar dapat melaksanakan mediasi dengan baik.






0 komentar:

Posting Komentar

tinggalin komen gan ---) .)